STANDAR DAN KETENTUAN BIBIT NIAGA
AYAM RAS PEDAGING (DOC)
Dalam budidaya usaha peternakan unggas, bibit memiliki peranan strategis
sebagai salah satu faktor produksi terdepan dalam proses budidaya dan menjadi
acuan perkembangan unggas itu sendiri.
Peternak Sebagai Konsumen atau Pembeli Bibit Ayam (DOC) Ras Pedaging Dalam
menentukan dan memilih bibit ayam ras pedaging umur sehari dijamin dan
dilindungi oleh undang undang yang merupakan standar yang menjamin, kualitas
produk bibit ayam dan melindungi peternak konsumen.
(SNI 4868.1:2013).
Beberpah hal yang perlu jadi acuan bagi peternak antara lain adalah:
1.Persyaratan Mutu
2.Pengemasan
3.Pelabelan
4.Pengangkutan
Namun dengan keterbatasan informasi
banyak dari kita sebagai konsumen atau peternak tidak mengenal beberapa
hal tersebut diatas, bahwa konsumen dilindungi oleh undang undang yang
konsukensi nya adalah jika hal hal tersebut diabaikan maka akan mendapatkan
sanksi pidana sesuai undang undang berlaku.
Kami Duta Satwa PS: Mencoba mengupas tema ini agar diketahui dan menjadi
concern kita semua peternak dan onsumen ditengah harga DOC yang fluktuatif dan
sulit dijadikan acuan RHPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar