Kamis, 29 Oktober 2015

STANDAR BIBIT NIAGA AYAM RAS PEDAGING



STANDAR DAN KETENTUAN BIBIT NIAGA AYAM RAS PEDAGING (DOC)

Dalam budidaya usaha peternakan unggas, bibit memiliki peranan strategis sebagai salah satu faktor produksi terdepan dalam proses budidaya dan menjadi acuan perkembangan unggas itu sendiri.
Peternak Sebagai Konsumen atau Pembeli Bibit Ayam (DOC) Ras Pedaging Dalam menentukan dan memilih bibit ayam ras pedaging umur sehari dijamin dan dilindungi oleh undang undang yang merupakan standar yang menjamin, kualitas produk bibit ayam dan melindungi peternak konsumen.
(SNI 4868.1:2013).

Beberpah hal yang perlu jadi acuan bagi peternak antara lain adalah:
1.Persyaratan Mutu
2.Pengemasan
3.Pelabelan
4.Pengangkutan

Namun dengan keterbatasan informasi  banyak dari kita sebagai konsumen atau peternak tidak mengenal beberapa hal tersebut diatas, bahwa konsumen dilindungi oleh undang undang yang konsukensi nya adalah jika hal hal tersebut diabaikan maka akan mendapatkan sanksi pidana sesuai undang undang berlaku.


Kami Duta Satwa PS: Mencoba mengupas tema ini agar diketahui dan menjadi concern kita semua peternak dan onsumen ditengah harga DOC yang fluktuatif dan sulit dijadikan acuan RHPP.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar